Pengertian Al-'Urf, Macam-macam AI-‘Urf dan Hukumnya
Assalamualaikum Wr.WbSalam SejahteraOk lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Pengertian Al-'Urf
Yang dimaksud dengan Al-'Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat-istiadat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun meninggalkan. Menurut ahli syar'i bahwa antara adat-istiadat, dengan 'Urf amali itu tidak ada bedanya. Di antara Contoh ‘urf amali ialah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sighat yang diucapkan Contoh ‘Urf Qauly ialah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk Iaki-laki, bukan untuk perempuan.Macam-macam AI-‘Urf dan Hukumnya
Secara garis besar, ‘urf itu dibagi menjadi dua, yaitu :a. ‘Urf Shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan kewajiban. Misalnya orang telah mengerti bahwa orang yang melamar itu menyerahkan sesuatu kepada perempuan yang dilamar, berupa emas dan pakaian. ‘Urf jenis ini diperbolehkan dan bahwa harus dilestarikan, sebab sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.
b. ‘Urf Fasid, yaitu apa yang dikenal itu bertentangan dengan syara. Orang mengetahui bahwa untuk menduduki suatu jabatan itu dengan memberikan uang sogokan (risywah). ‘Urf jenis ini hukumnya haram, sebab bertentangan dengan ajaran agama. Dalam suatu kaidah dinyatakan yang artinya ; “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq”.
0 Response to "Pengertian Al-'Urf, Macam-macam AI-‘Urf dan Hukumnya"
Post a Comment