Dasar Kehujjahan AI-Qur’an dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum
Dasar Kehujjahan AI-Qur’an dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum
Sebagimana kita ketahui Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan disampaikan kepada umat manusia adalah untuk wajib diamalkan semua perintah-Nya dan wajib ditinggalkan segala larangan-Nya. Firman Allah SWT :
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ
الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ
وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Kami
telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,
dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena
(membela) orang-orang yang khianat,
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
Artinya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
0 Response to "Dasar Kehujjahan AI-Qur’an dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum "
Post a Comment